Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 14 Juni 2011

Pengertian Fiqih, Ushul Fiqih


Nama                             : AYI RUHIYAT
Nim                               : 1210705025
Kelas                             : If A/II
Tugas mata kuliah           : Fiqih
Judul                              : Pengertian fiqih, ushul fiqih

A.   Pengertian Fiqih
Pengertian Fiqh menurut bahasa berarti faham sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-qur’an:

Artinya :” supaya mereka memahami perkataanku”.(Q.S  Thaaha:28)

Pengertian fiqh seperti diatas juga tertera dalam ayat lain seperti:
 Surah (Q.S Huud : 91)
(#qä9$s% Ü=øyèà±»tƒ $tB çms)øÿtR #ZŽÏVx. $£JÏiB ãAqà)s? $¯RÎ)ur y71uŽt\s9 $uZŠÏù $ZÿÏè|Ê ( Ÿwöqs9ur y7äÜ÷du y7»oY÷Hsdts9 ( !$tBur |MRr& $uZøŠn=tã 9ƒÌyèÎ/ ÇÒÊÈ  
Artinya : Mereka berkata: "Hai Syu'aib, Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya Kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah Kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami."



Dan dalam Surah (Q.S At Taubah: 122)

Artinya : Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Dan dalam Surah (Q.S An Nisa :78).
  
Artinya : “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraansedikitpun”.
Dalam terminologi Islam fiqh mengalami proses penyempitan makna, apa yg dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi.
Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal, Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh sebagaimana disebutkan dalam Atsar-atsar berikut diantaranya sabda Rasulullah SAW “Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya karena banyak orang yang menyampaikan fiqh kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh dia bukan seorang Faqih.” Ketika mendo’akan Ibnu Abbas Rasulullah SAW berkata “Ya Allah berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir.” Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif ia berkata “Para ahli fiqihnya berkata kepadanya Adapun para cendekiawan kami Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun.” Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan khutbah yg penting pada para jama’ah haji Abdurrahman bin Auf mengusulkan utk menundanya krn dikalangan jama’ah bercampur sembarang orang ia berkata“Khususkan kepada para fuqoha .” Makna fiqh yg universal seperti diatas itulah yg difahami generasi sahabat tabi’in dan beberapa generasi sesudahnya sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dgn “al Fiqh al Akbar.” Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dgn makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun krn dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan Rasulullah SAW bersabda “Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur’an dan menyia-nyiakan norma-normanya banyakorang yg meminta tetapi sedikit yg memberi mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal.” Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas Shadru al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud menyebutkan “Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia dan aku tidak mengatakan fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan hukum-hukum yg dhahir saja.” Demikian juga Ibnu Abidin beliau berkata “Yang dimaksud Fuqaha adl orang-orang yg mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i’tikad dan praktek karenanya penamaan ilmu furu’ sebagai fiqh adl sesuatu yg baru.” Definisi tersebut diperkuat dgn perkataan al Imam al Hasan al Bashri “Orang faqih itu adl yg berpaling dari dunia menginginkan akhirat memahami agamanya konsisten beribadah kepada Tuhannya bersikap wara’ menahan diri dari privasi kaum muslimin ta’afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama’ahnya.”
Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin Dalam terminologi mutakhirin Fiqh adl Ilmu furu’ yaitu “mengetahui hukum Syara’ yg bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yg rinci.Syarah/penjelasan definisi ini adalah - Hukum Syara’ Hukum yg diambil yg diambil dari Syara’ seperti; Wajib Sunah Haram Makruh dan Mubah.- Yang bersifat amaliah bukan yg berkaitan dgn aqidah dan kejiwaan.- Dalil-dali yg rinci seperti; dalil wajibnya sholat adl “wa Aqiimus sholaah” bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh. Dengan definisi diatas fiqh tidak hanya mencakup hukum syara’ yg bersifat dharuriah seperti; wajibnya sholat lima waktu haramnya hamr dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yg dhanny seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja? Lebih spesifik lagi para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara’ yg furu dgn berlandaskan hujjah dan argumen.
Hubungan Fiqh dan Syari’ah Setelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yg kemudian populer sekarang dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari’ah adalah Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari’ah dalam satu sisi namun masing-masing memiliki cakupan yg lbh luas dari yg lainnya dalam sisi yg lain hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut “‘umumun khususun min wajhin” yakni; Fiqh identik dgn Syari’ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yg benar. Sementara pada sisi yg lain Fiqh lbh luas krn pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yg salah sementara Syari’ah lbh luas dari Fiqh krn bukan hanya mencakup hukum-hukum yg berkaitan dgn ibadah amaliah saja tetapi juga aqidah akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu’ tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa’id al Fiqhiyyah.Syari’ah lbh universal dari Fiqh.Syari’ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.Syari’ah seluruhnya pasti benar berbeda dgn fiqh.Syari’ah kekal abdi sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.
Patokan-patokan dalam Fiqh Dalam mempelajari fiqh Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin yaitu Melarang membahas peristiwa yg belum terjadi sampai ia terjadi. Sebagaimana Firman Allah swt  “Hai orang-orang yg beriman ! janganlah kamu menanyakan semua perkara krn bila diterangkan padamu nanti kamu akan jadi kecewa ! tapi jika kamu menayakan itu ketika turunnya al-qur’an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha pengampunlagi penyayang.” Dan dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan “Aqhluthath” yakni masalah-masalah yg belum lagi terjadi.
Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik. Dalam sebuah hadits di katakan “Sesungguhnya Allah membenci banyak debatbanyak tanya dan menyia-nyiakan harta.” “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan dan telah menggariskan undang-undang maka jangan dilampui mengaharamkan beberapa larangan maka jangan dlannggar serta mendiamkan beberapa perkara bukan krn lupa utk menjadi rahmat bagimu maka janganlah dibangkit-bangkit!” “Orang yg paling besar dosanya ialah orang yg menanyakan suatu hal yg mulanya tidak haram kemudian diharamkan dgn sebab pertanyaan itu.”
Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala “Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah !” . Dan firmanNya “Janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan nanti kamu gagal dan hilang pengaruh!” . Dan firmanNya lagi “Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yg berpecah-belah dan bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan! dan bagi mereka itu disediakan siksa yg dahsyat.”
Mengembalikan masalah-masalah yg dipertikaikan kepada Kitab dan sunah. Berdasarkan firman Allah SWT “Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara kembalilah kepada Allah dan Rasul.” . Dan firman-Nya “Dan apa-apa yg kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah.” . Hal demikian itu krn soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur’an sebagaimana firman Allah SWT “Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur’an utk menerangkan segala sesuatu.” . Begitu juga dalam surah Al-An’am 38 An-Nahl 44 dan An-Nisa 105 Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur’an terhadap berbagai masalah kehidupan. Sehingga dgn demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan utk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman “Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu telah Ku cukupkan ni’mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu.” . Dan firman Allah SWT “Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yg mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu.” 
Diantara keistimewaan fiqih Islam yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
·         Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
·          Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
·         Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
·         Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
·         Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
·         Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
·         Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
Sumber-Sumber Fiqh Islam :
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
  1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.Sebagai contoh: Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al maidah: 90) Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
  1. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan. As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih. As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum.  



  1. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

  1. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.Rukun Qiyas, Qiyas memiliki empat rukun:
·         Dasar (dalil).
·         Masalah yang akan diqiyaskan.
·         Hukum yang terdapat pada dalil.
·         Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
  1. Pengertian Ushul Fiqih
Ilmu ushul fikih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan sebagai metodologi untuk memahami atau memperoleh hukum-hukum syariah yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang rinci. Dengan kata lain Ushul fikih adalah ilmu yang membahas unsur-unsur umum dalam prosedur mendeduksikan hukum-hukum Islam. Proses deduksi ini sangat luas sedemikian sehingga mencakup setiap kejadian dan peristiwa dalam kehidupan manusia.
Pokok bahasan dalam ushul fikih ini adalah dalil-dalil syara' secara garis besar yang di dalamnya terkandung hukum-hukum secara garis besar pula. Dalam bahasa non-Arab, ushul fikih ini sering diterjemahkan dengan teori hukum (legal theory), karena memang di dalamnya berisi tentang teori-teori dalam memahami hukum syariah. Dalam pembahasan ushul fikih ini banyak mempergunakan pendekatan filosofis, misalnya tentang hakekat hukum syariah, sumber-sumber hukum, tujuan hukum, logika teks hukum, posisi manusia dalam hukum, dan sebagainya., sehingga ushul fikih ini merupakan bagian terbesar dari filsafat hukum Islam (syariah). Namun demikian, ushul fikih ini tidak sama dengan filsafat hukum syariah, karena filsafat hukum ini di samping mencakup ushul fikih, juga mencakup hikmah legislasi (hikmah al-tasyri') atau rahasia di balik penetapan hukum-hukum syariah.
Perbedaan antara ilmu fikih dan ilmu ushul fikih adalah; kalau ilmu fikih membicarakan tentang dalil dan hukum yang bersifat rinci (juz'î), maka ilmu ushul fikih membicarakan tentang dalil atau ketentuan yang bersifat garis besar (kullî) yang berfungsi sebagai metodologi dalam memahami dalil-dalil rinci itu. Dalil kullî ini misalnya tentang amr (kata yang berbentuk perintah), nahy (kata yang berbentuk larangan), 'âmm (kata yang menunjukkan arti umum), khâshsh (kata yang menunjukkan arti khusus).
Demikian pula, jika tujuan mempelajari ilmu fikih adalah mempraktikkan hukum-hukum syariah pada perbuatan dan ucapan manusia, maka tujuan mempelajari ilmu ushul fikih adalah mempraktikkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil rinci untuk mengungkapkan hukum-hukum syariah yang terdapat dalam dalil-dalil itu. Sebagai contoh, seorang ahli ushul fikih membahas tentang hukum wajib yang terkandung dalam suatu kata perintah (amr), sedangkan ahli fikih membahas tentang kewajiban shalat, yang didasarkan pada dalil "âqîmû al-shâlâh" (dirikanlah shalat). Dalam hal ini, Syaikh Tusi menjelaskan bahwa Ushul Fikih adalah bukti-bukti tentang fikih.
Namun demikian, ushul fikih tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam al-Quran maupun hadis, tetapi juga untuk menetapkan hukum terhadap hal-hal atau peristiwa-peristiwa yang tidak ada hukumnya dalam teks keduanya. Dengan demikian, seorang mujtahid tidak mungkin dapat memahami dan mendalami hukum-hukum syariah (Islam) dengan tepat tanpa memahami ushul fikih ini.  
Memang pada masa Rasulullah saw dan pada masa sahabat praktik ijtihad telah dilakukan, hanya saja pada waktu itu tidak disusun sebagai suatu ilmu yang kelak disebut dengan Ilmu Ushul Fikih. Karena pada saat itu ada Rasulullah saw yang mengetahui cara-cara nash dalam menunjukkan hukum baik secara langsung atau tidak langsung. Sehingga para sahabat tidak membutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad. Demikian pula para sahabat mengetahui sebab-sebab turun (asbabun nuzul) ayat-ayat al-Quran, sebab-sebab datang (asbabul wurud) al-Hadis, mempunyai ketajaman dalam memahami rahasia-rahasia, tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum, mereka juga mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap bahasa mereka sendiri (Arab) yang juga bahasa al-Quran dan as-Sunnah. Dengan pengetahuan yang mereka miliki itu, mereka mampu berijtihad tanpa membutuhkan adanya kaidah-kaidah.
Pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak di antara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam al-Quran dan as-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar dan lebih bersemarak.  Dalam pada itu, pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah. Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syariah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum dalam berijtihad.
Demikian pula dengan semakin luasnya daerah kekuasan Islam dan banyaknya penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Maka terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka. Dari pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat terjadinya penyusupan bahasa-bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dan kemungkinan-kemungkinan dalam memahami nash-nash syara'. Hal ini mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), agar dapat memahami nash-nash syara' sebagaimana dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut. Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar'iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fikih.
Orang yang pertama kali merumuskan dan membukukan ilmu ushul fikih ini adalah Muhammad ibn Idris al-Syafi'i (150-204 H atau 767-820 M) dengan kitabnya berjudul al-Risâlah. Sebenarnya metodologi untuk memahami hukum Islam itu sudah ada sebelum al-Syafi'i; hanya saja pada waktu itu metodologi ini belum dirumuskan dan belum pula dibukukan secara sistematis, sehingga al-Syafi'i dikenal sebagai penyusun pertama ilmu ushul fikih.
Sedangkan, menurut Murtadha Muthahari, di kalangan ulama Syiah tokoh yang pertama menyusun kitab-kitab Ushul ialah Sayyid Murtadha ‘Alam Ul-Huda. Sejumlah kitab Ushul disusun oleh Sayyid Murtadha, yang paling masyhur di antaranya adalah Thariyah (Perantara).Sayyid Murtadha hidup selama akhir abad keempat dan awal abad kelima Hijriah. Beliau wafat pada 436 H. Setelah Sayyid Murtadha dalam tradisi Syiah, sosok figur terkenal dan penting dalam studi Ushul ialah Syaikh Tusi yang wafat pada 460 H. Tokoh selanjutnya dalam tradisi Syiah, dalam studi Ushul ialah Wahid Bahbahani (1118-1208 H) dan Syaikh Murtadha Anshari (1214-1281 H). Berikutnya adalah murid dari Syaikh Anshari yakni Mullah Khorasani.
Dalam tradisi Ahlusunnah, munculnya ilmu ushul fikih ini tidak terlepas dari kondisi pada waktu itu, di mana di satu pihak terdapat aliran ahl al-hadis yang lebih menekankan arti harfiah dalam memahami hukum; dan di lain pihak terdapat aliran ahl al-ra'y yang memahami hukum dengan banyak menggunakan rasio dan bahkan sering meninggalkan Hadis. Sayangnya, masing-masing dari kedua aliran ini tidak memiliki metodologi yang sistematis dan konsisten, sehingga menimbulkan semakin beranekanya dan meruncingnya perbedaan pendapat, yang di antaranya bahkan mengarah kepada pemahaman menurut keinginannya sendiri, terutama di kalangan aliran ahl al-ra'y. Al-Syafi'i terpanggil untuk menertibkan perbedaan pemahaman tersebut dengan memperkenalkan sebuah metodologi yang sistematis dan konsisten serta menempatkan kedua aliran itu secara proporsional. Hal ini bisa dilakukan, karena didukung juga oleh latar belakang al-Syafi'i yang pernah belajar dengan guru yang beraliran ahl al-hadis (Malik ibn Anas) dan yang beraliran ahl al-ra'y (al-Syaibani).
Dengan upaya ini, ia kemudian dikenal sebagai orang yang telah memadukan kedua aliran ini. Di satu sisi ia telah merumuskan logika hukum di balik teks-teks al-Quran dan Hadis; dan di sisi lain ia juga telah menempatkan posisi Hadis sahih secara proporsional, yakni sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran, walaupun tidak didukung oleh praktik penduduk Madinah, sebagaimana disyaratkan oleh Malik ibn Anas. Setelah wafatnya al-Syafi'i, kemudian muncul penyusunan ushul fikih yang dikemukakan oleh ulama-ulama pendukung mazhab yang ada, baik yang merupakan penjelasan terhadap karangan al-Syafi'i maupun yang mengambil bentuk sendiri.
Terdapat dua metode dalam penyusunan ushul fikih ini, yakni metode deduktif dan metode induktif. Metode pertama yang juga disebut sebagai metode kaum teolog (mutakallimin) menetapkan teori-teori umum atas dasar logika dengan tanpa memperhatikan apakah ia bertentangan dengan hukum-hukum furu' (hukum fikih pada kasus-kasus tertentu) atau tidak. Sedangkan metode kedua yang juga disebut dengan metode kaum juris (fuqahâ') menetapkan teori-teori umum yang didasarkan pada hukum-hukum furu'.
Di samping dengan metode deduktif dan induktif ini, ada pula metode gabungan antar keduanya, yakni menetapkan teori-teori umum atas dasar logika dan sekaligus memperhatikan hukum-hukum furu'. Masykuri Abdillah, Dosen IAIN Jakarta, mencatat sebagian besar ulama Syafi'iyah dan Malikiyah menulis ushul fikih dengan metode deduktif, seperti kitab Al-Ta'rîf wa al-Irsyâd fî Tartîb Turuq al-Ijtihâd (Pengertian dan Petunjuk tentang Metode Ijtihad) oleh Abu Bakr Muhammad al-Baqilani al-Maliki (w. 403 H), Al-Burhân oleh Abdul Malik ibn Abi Muhammad al-Juwaini al-Syafi'i (478 H), Al-Mustashfâ oleh Abu Hamid al-Ghazali al-Syafi'i (w. 505 H), dan Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm (Kesempurnaan tentang Dasar-Dasar Hukum) oleh Abu Hasan al-Amidi al-Syafi'i (w. 631 H).
Sedangkan sebagian besar ulama Hanafiyah menulis ushul fikih dengan metode induktif, seperti kitab: Ma'âkhidz al-Syarâ'i' (Sumber-Sumber Hukum Syariah) oleh Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H), Risâlah al-Karkhî fî al-Ushûl oleh Abu al-Hasan Ubaidillah ibn al-Hasan al-Karkhi (w. 340 H), Ushûl al-Jashâsh oleh Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Razi al-Jashâsh (w. 370 H). Sedangkan kitab ushul fikih yang mempergunakan metode gabungan antara lain adalah kitab Badî' al-Nizhâm al-Jâmi' bayn Ushûl al-Bazdawî wa al-Ihkâm (Keindahan Metode Gabungan antara Ushul-nya al-Bazdawi dengan al-Ihkam-nya al-Amidi) oleh Muzhaffar al-Din Ahamd ibn Ali al-Ba'labaki al-Hanafi (w. 694 H) dan Jam' al-Jawâmi' oleh Tajuddin Abdul Wahhab Ibn al-Subki al-Syafi'i (w. 771 H).




Sumber kutipan :

0 komentar:

Posting Komentar

Barudak IF.A

 
Free HTML Blog 4u