Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 30 November 2010

pembuktian tentang gaya gesek


 
 
 
-

Teori-teori dalam ilmu politik



1.      anarkisme : ajaran (paham) yang menentang setiap kekuatan negara. Teori politik yang tidak menyukai adanya pemerintahan dan undang-undang.
2.      Feminisme : gerakan wanita yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan pria.
3.      Kapitalisme : sistem dan paham ekonomi (perekonomian) yang modalnya (penanaman modalnya, kegiatan industrinya) bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan di pasar bebas.
4.      Globalisme : paham kebijakan maksimal yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang layak diperhitungkan, terutama untuk bidang ekonomi dan poltik.
5.      Rasisme :prasangka berdasarkan keturunan bangsa; perlakuan yang berat  sebelah terhadap suku (bangsa) yang berbeda-beda. Paham bahwa ras diri sendiri adalah yang paling unggul.
6.      Imperialisme : sistem politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan yang lebih besar—kebuadayaan antar pandangan mengenai adanya kebudayaan asing yang lebih mendominasi suatu golongan masyarakat sehingga warganya kehilangan kepribadian dan identitasnya.
7.      Teokrasi : cara memerintah negara berdasarkan kepercayaan bahwa tuhan langsung memerintah negara, hukum negara yang berlaku adalah hukum tuhan, pemerintahan dipegang oleh ulama atau organisasi keagamaan.
8.      Autoritarian :
9.      Marxisme :
10.  Monarki : bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh raja – absolut: bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ditangan satu orang raja – konstitutiona:bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepela negaranya(raja,ratu) dibatasi oleh ketentuan dan/atau undag undang dasar.
11.  Liberalisme : aliran ketatanegaraan dan ekonomi yang menghendaki demokrasi dan kebebasan pribadi untuk berusaha dan berniaga (pemerintah tidak boleh ikut campur); usaha perjuangan menuju kebebasan
12.  Sosialisme : ajaran atau paham kenegaraan dan ekonomi yang berusaha supaya harta benda,indrutri dan perusahaan menjadai milik negara.
13.  Autokrasi : bentuk kekuasaan /pemerintahan dengan kekuasaan mutlak pada diri seseorang;kediktatoran.




Surat Cinta Anak IPS



Dengan hormat,
Hal : Penawaran Kesepakatan

Saya sangat gembira memberitahukan kepada anda bahwa saya telah jatuh cinta kepada anda terhitung tanggal 17 April 2003 .
Berdasarkan rapat keluarga kami tanggal 15 Mei lalu pukul 19.00 WIB, saya yang bertanda tangan di bawah ini berketetapan hati untuk menawarkan diri sebagai kekasih anda yang prospektif.
Hubungan cinta kita akan menjalin masa percobaan minimal 3 bulan sebelum memasuki tahap permanen. Tentu saja setelah masa percobaan usai akan diadakan terlebih dahulu on the job training secara intensif dan berkelanjutan. Dan kemudian setiap 3 bulan selanjutnya akan diadakan juga evaluasi performa kerja yang bisa menuju pada pemberian kenaikan status dari kekasih menjadi pasangan hidup.
Biaya yang dikeluarkan untuk kerumah makan dan shopping akan dibagi dua sama rata antara kedua belah pihak. Selanjutnya didasarkan pada performa dan kinerja anda, tidak tertutup kemungkinan bahwa saya akan menanggung bagian pengeluaran total yang lebih besar.
Akan tetapi saya cukup bijaksana dan mampu menilai jumlah dan bentuk pengeluaran yang anda keluarkan nantinya.
Saya dengan segala kerendahan hati meminta anda untuk menjawab penawaran ini dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat. Lewat dari tanggal tersebut penawaran ini akan dibatalkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut, dan tentu saja saya akan beralih untuk mempertimbangkan kandidat lain.
Saya akan sangat berterima kasih apabila anda berkenan meneruskan surat ini kepada adik perempuan, sepupu, bahkan teman dekat anda apabila anda menolak penawaran ini.
Demikian penawaran ini yang dapat saya ajukan dan sebelumnya terima kasih atas perhatiannya.

Hormat Saya,

Bakal Calon Pasanganmu.

Teman Terbaik



eramuslim - Kawan, ingin aku bercerita tentang teman terbaik yang pernah kumiliki. Ayah mengenalkan aku dengannya di tiga tahun usiaku. Meski belum banyak mengerti, aku masih ingat kata-katanya, “Kapanpun dan dimanapun, jadikanlah ia peganganmu, insya Allah kamu akan selamat”. Setelah saat itu, aku mulai rajin untuk mengenalnya. Kemana pergi selalu kuajak serta. Ia bukan saja teman terbaik bagi diriku, tapi juga teman terbaik bagi semua orang, begitu cerita ibu.
Ia tidak pernah meminta diajak serta, karena semestinya kita yang membutuhkan keberadaannya kemanapun kaki melangkah. Senantiasa memberi jawaban atas semua tanya, mengoleskan kesejukan untuk setiap hati yang gersang. Bagi yang gelisah dan gundah, ia akan menjadi obat mujarab yang mampu memberikan ketenangan. Ia juga menjadi pelipur lara bagi yang bersedih. Tanpa diminta, jika kita mau, ia selalu menunjukkan jalan yang benar dengan cara yang sangat arif. Ikuti jalannya jika mau selamat atau tak perlu hiraukan peringatannya asal mau dan sanggup menanggung semua resikonya. Ia tak pernah memaksa kita untuk mematuhinya, karena itu bukan sifatnya.
Tutur katanya, indah menyejukkan, menyiratkan kebesaran Maha Pujangga dibalik untaian goretan barisan hikmah padanya. Tak ada yang sehebat ia dalam bertutur, tak ada pula yang seindah ia dalam bersapa. Hingga akhirnya, setiap yang mengenalnya, senantiasa ingin membawanya serta kemanapun. Tak peduli siang, malam, terik ataupun mendung, ia kan setia menemani. Cukup hanya dengan menyelami kedalamannya, tak terasa setitik air bening mengalir dari sudut mataku. Hingga satu masa, aku begitu mencintainya. Sungguh tiada tanding Maha Pujangga pencipta teman terbaikku ini.
Sebegitu dekatnya kami berdua, sehingga melewati satu hari pun tanpanya, hati akan kering, gersang dan merinduharu. Ada kegetiran yang terasa menyayat saat tak bersamanya, bahkan pernah aku tersesat, sejenak kemudian aku teringat pesan-pesannya, hingga aku terselamatkan dari kesesatan yang menakutkan. Di waktu lain, aku berada di persimpangan jalan yang membuatku tak tahu menentukan arah melangkah, berkatnyalah aku menemukan jalan terbaik. Entah bagaimana jika ia tak bersamaku saat itu.
Kawan, maukah mendengarkan betapa kelamnya satu masaku tanpa teman terbaikku itu?
Mulanya hanya lupa tak membawanya serta ke satu tempat. Esoknya sewaktu ke tempat yang berbeda, aku tak mengajaknya serta, karena kupikir, untuk ke tempat yang satu ini, saya merasa tak pantas membawanya serta. Saat itu saya lupa pesan ayah, “jika tak bersamanya, keselamatanmu terancam”. Esok hari dan seterusnya, entah lupa entah sudah terbiasa teman terbaik itu tak pernah lagi kuajak serta. Kubiarkan ia berhari-hari bersandar di salah satu sudut kamarku. Satu minggu, bulan berlalu dan tahun pun berganti, aku semakin lupa kepadanya, padahal ia senantiasa setia menungguku dan masih di sudut kamar hingga berdebu.
Hingga satu masa, bukan sekedar lupa. Bahkan aku mulai malu untuk mengajaknya. Disaat yang sama, semakin tak sadar jika diri ini telah jauh terseret dari jalur yang semestinya. Tapi aku tidak perduli, pun ketika seorang teman menyampaikan teguran dari teman terbaikku agar aku memperbaiki langkahku. Kubilang, ia cerewet! Terlalu mencampuri urusanku.
Begitulah kawan, Anda pasti sudah tahu akibatnya. Langkahku terseok-seok, pendirianku goyah hingga akhirnya tubuhku limbung. Mata hati ini mungkin telah mati hingga tak mampu lagi membedakan hitam dan putih. Semakin dalam aku terperosok, tanganku menggapai-gapai, nafasku sesak oleh lumpur dosa. Disaat hampir sekarat itu, mataku masih menangkap sesosok kecil sarat debu, disaat kurebahkan tubuh di kamar.
Ya! Sepertinya aku pernah mengenalnya. Teman yang pernah dikenalkan ayah kepadaku dulu. Ia yang pernah untuk sekian lama setia menemaniku kemana aku pergi. Teman terbaik yang pernah kumiliki, ia masih setia menungguku di sudut kamar, dan semakin berdebu. Kuhampiri, perlahan kusentuh kembali. “Jangan ragu, kembalilah padaku. Aku masih teman terbaikmu. Ajaklah aku kemanapun pergi” kuat seolah ia berbisik kepadaku dan menarik tanganku untuk segera menyergapnya. Ffwuhhh…!!! kuhempaskan debu yang menyelimutinya dengan sekali hembusan. Nampaklah senyum indah teman terbaikku itu.
Ingin kumenangis setelah sekian lama meninggalkannya. Ternyata, ia teramat setia jika kita menghendakinya. Kini, bersamanya kembali kurajut jalinan persahabatan. Aku tak ingin lagi terperosok, tersesat, terseok-seok hingga jatuh ke jurang yang pernah dulu aku terjatuh. Jurang kesesatan. Bersamanya, hidupku lebih damai terasa. Satu pesanku untukmu kawan, kuyakin masing-masing kita memiliki teman terbaik itu. Jangan pernah meninggalkannya, walau sesaat. Percayalah. Wallaahu ‘a’lam bishshowaab

hadist


1. TATA CARA BERWUDHU

(1)     عَنْ حُمْرَانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ مِنْ رِجْلَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ بِشَيْءٍ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِه. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Humran, bahwasannya ia melihat Utsman meminta wadah tempat air wudhu, lalu mengucurkan ke atas kedua tangannya dari bejana, lalu ia membasuhnya tiga kali, kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam tempat wudhu, lalu berkumur dan menghirup  air (ke hidung), kemudian ia membasuh mukanya tiga kali dan kedua tangannya sampai kedua siku tiga kali, kemudian ia mengusap kepalanya, kemudian ia membasuh setiap kaki dari kedua kakinya tiga kali, kemudian ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian berdiri lalu shalat dua rakaat tanpa berbicara terhadap dirinya sendiri, maka diampuni dosanya yang telah lalu.’”
(Muttafaq ‘Alaih)

(2)    وَلِذَا اَحَل النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَصْحَابِهِ عَلَى تَلَقى الصلاة والحج عنه عمليا فقال (صلوا كما رايتموني اصلي) وقال (خذوا عني مناسككم)
Artinya:
Dan Tatkala Nabi Saw. menghalalkan/menyuruh kepada para sahabatnya untuk menyampaikan (kewajiban) shalat dan haji darinya sebagai sebuah perbuatan, dia bersabda, “Shalatlah engkau sekalian sebagaimana aku shalat dan beliau juga bersabda, ambillah olehmu dariku manasik (tata cara berhaji) untuk kalian.


2. TAYAMMUM

(1)  عَن عَمَّارٍ بِنْ يَسَارٍ قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدْ الْمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Ammar bin Yassar, ia berkata: “Rasulullah mengutusku dalam suatu keperluan, kemudian aku junub dan aku tidak dapt menemukan air, maka aku berguling di atas tanah seperti bergulingnya hewan. Kemudian aku mendatangi Nabi Saw lalu aku ceritakan hal itu kepadanya, maka Nabi bersabda: sesungguhnya engkau hanya cukup untuk melakukan seperti ini, kemudian Nabi memukulkan dengan kedua tangannya ke tanah satu kali, kemudian ia mengusapkan tangan kirinya ke atas tangan kanannya serta punggung kedua telapak tangannya dan wajahnya”. (Muttafaq ‘Alaih)

(2)   عَنِ ابْنِ عُمَرَ التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ.

Artinya:
Dari Ibnu Umar ra: Tayammum adalah satu pukulan untuk (mengusap) wajah dan satu pukulan untuk (mengusap) kedua tangan sampai siku.


3. MANDI JINABAH

َ(1) عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ وَقَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ نَغْرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا. (متفق عليه)
Artinya:
Dari ‘Aisyah r.a, ia telah berkata: Adalah Rasulullah Saw, apabila mandi jinabah, beliau membasuh kedua tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau membasuh lalu menyela-nyela dengan tangannya untuk rambutnya. Sehingga bila  menyangka bahwasannya hal itu telah menyegarkan kulitnya, menuangkan air kepadanya tiga kali, lalu ia membasuh seluruh badannya, dan Aisyah berkata, “Aku bersama Rasulullah mandi dalam satu bejana.” (Muttafaq ‘Alaih)


(2)  عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الحَارِثِ زَوْجِ النبي ص.م انها قَالَتْ: وَضَعْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا لِجَنَابَةٍ فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوْ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ قَالَتْ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Maimunah binti Harits, isteri Nabi Saw bahwasannya ia telah berkata: aku menemukan Rasulullah Saw mengambil air untuk mandi jinabah, maka ia membasuh dengan tangan kanan ke atas tangan kirinya dua kali atau tiga kali, lalu beliau membasuh farjinya, lalu beliau memukulkan tangannya ke tanah atau dinding dua kali atau tiga kali, lalu berkumur dan menghirup  air (ke hidung) dan membasuh wajahnya, kemudian beliau mengucurkan air ke atas kepalanya, lalu membasuh seluruh tubuhnya, lalu bergeser, lalu beliau membasuh kedua kakinya, kemudian aku menemui beliau dengan membawa handuk maka beliau menolaknya, lalu beliau mengalirkan air itu dengan kedua tangannya. (Muttafaq ‘Alaih)

(3)  عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُا قالت: اِسْتَفَتَتْ اُمُّ حَبِيْبَةَ بِنْتِ جَحْشٍ َسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقالت: اِنِّيْ اِسْتَحَاضُ. فَقَالَ: اِنمَََّاَ ذلِكَ عِرْقٌ فَاغْتَسِلِى ثُمَّ صَلّى فَكَانَتْ تَغْتَسِلىِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ. (رواه مسلم)
Artinya:
Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Ummu Habibah binti Jahsy pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw. Dia mengatakan,”Sesungguhnya saya mengalami istihadhah?” Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya istihadah iu hanyalah darah penyakit, maka mandilah dan shalatlah.” Ummu Habibah kemudian mandi tiap akan shalat. (H.R Muslim)


4. TATA CARA SHALAT

 (1)  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا. (اخرجه السبعة واللفظ للبخاري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: apabila engkau berdiri untuk melakukan shalat, maka ucapkanlah takbir (takbiratul ihram), kemudian bacalah apa yang mudah dari al-qur’an, kemudian ruku’lah, sehingga engkau tumaninah (diam sejenak) ketika  ruku’, kemudian angkatlah (badanmu) sehingga berdiri tegak/lurus (i’tidal), kemudian sujudlah sehingga engkau tumaninah ketika bersujud, kemudian angkatlah badanmu (untuk duduk) sehingga engkau tumaninah ketika duduk, kemudian lakukanlah hal tersebut di setiap shalatmu. (H.R Sab’ah, adapun lafadznya dari Bukhari)

(2)  عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِالْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. (متفق عليه). زاد مسلم (لَا يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا).
Artinya:
Dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi Saw, Abu Bakar, Umar dan Utsman, mereka semuanya membuka/memulai (Fatihah dalam shalat) dengan ucapan alhamdu li allahi rabb al-‘alamin (Muttafaqun ‘Alaih). Muslim menambahkan (mereka tidak menyebutkan bismi allahi al-rahman al-rahim baik diawal maupun diakhirnya.) (Muttafaq ‘Alaih)

(3)  عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ قَالَ: صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى إِذَا بَلَغَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقَالَ آمِينَ فَقَالَ النَّاسُ آمِينَ وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَإِذَا قَامَ مِنْ الْجُلُوسِ فِي الِاثْنَتَيْنِ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَإِذَا سَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَشْبَهُكُمْ صَلَاةً. (رواه النسائي وابن خزيمة)
Artinya:
Dari Nu’aim al-Mujmiri, ia berkata: aku shalat di belakang Abu Hurairah dan (Ia: Abu Hurairah) membaca Bismi  Allahi al-Rahman al-Rahim kemudian membaca umm al-Qur’an (al-Fatihah), sehingga apabila telah sampai Ghair al-Maghdubi ‘Alaihim Wala al-Dhaalin, maka ia mengucapkan Amiin, dan mengucapkanlah mereka semua (yaitu makmum) Amiin. Serta ia mengucapkan allah al-akbar ketika sujud, apabila ia berdiri dari duduk di dalam keduanya (duduk), ia mengucapkan allah al-akbar, dan ketika salam ia mengucapkan, “Demi Dzat, yang jiwaku berada di bawah kekuasaannya, sesungguhnya aku menyerupai dalam hal shalat ini.” (H.R Nasai dan Ibnu Majah)

(4)  عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا قَرَأْتُمُ الْفَاتِحَةَ فَاقْرُوْا بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَاِنَّهَا اِحْدَى اَيَاتِهَا. (رواه الدارقطني)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah bersabda, "Apabila kalian semua membaca Fatihah, maka bacalah Bismi Allahi al-Rahman al-Rahim, karena sesungguhnya kalimat itu merupakan salah satu ayat dari surat al-Fatihah." (H.R Daruquthny)


5. KEWAJIBAN ZAKAT

(1)      عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ. (رواه الجماعة)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda untuk Muadz bin Jabal, sewaktu beliau mengutusnya ke Yaman: “Sesungguhnya akan datang kepadamu suatu golongan (kaum) ahli kitab. Bila mereka datang kepadamu, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada  Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka taat/menurut kepadamu dengan hal itu (ajakan Syahadatain), maka kabarkanlah kepada mereka bahwasannya Allah telah memfardhukan kepada mereka untuk melaksanakan shalat 5 waktu dalam sehari semalam, - (apabila mereka taat....), maka kabarkanlah kepada mereka bahwasannya allah telah memfardhukan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan kemudian dikembalikan bagi para fakir diantara mereka, (-), maka hati-hatilah/ lindungilah harta mereka yang bernilai, dan takutlah terhadap doa orang yang di dzalimi, karena tidak ada antara doanya dengan Allah suatu penghalang. (H.R Jama’ah)

(2)      عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْر صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada seorang hamba, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang yang telah besar dari orang-orang muslim, dan Rasulullah memerintahkan hal itu sebelum orang-orang diperintahkan untuk melakukan shalat. (Muttafaq ‘Alaih)

(3)      عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ. (رواه الترمذي والحاكم)
Dari Ali r.a bahwasannya Ibn Abbas bertanya kepada Nabi saw. dalam hal menta’jilkan (mengawalkan) zakatnya, sebelum adanya penghalalan, maka diringankanlah (dibolehkan) kepadanya dalam hal itu.(H.R Turmidzi dan Hakim)

6. SHAUM RAMADHAN

(1)  عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ. (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, telah bersabda Nabi Saw: “Berpuasalah kamu sekalian karena melihatnya (bulan) dan berhari rayalah apabila melihatnya. Maka jika ada yang menghalangi (mendung) sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bilangan bulan. (bulan Sya’ban).”(H.R Muslim)

 (2)  عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ. (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, telah bersabda Nabi Saw: “Berpuasalah kamu sekalian karena melihatnya (bulan) dan berhari rayalah apabila melihatnya. Maka jika ada yang menghalangi (mendung) sehingga bulan tidak kelihatan, maka hitunglah tiga puluh hari.” (H.R Muslim)

(3)       عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َقَالَ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَاِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَلِ فَصُوْمُوْا وَاِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فأ َفْطِرُوا فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ. (رواه مسلم)   
Artinya:
Dari Ibnu Umar ra bahwasannya Rasulullah bersabda, “Satu bulan adalah 29 hari, maka apabila kalian melihat hilal (tanggal 1 bulan Ramadhan), berpuasalah dan apabila kalian melihatnya (tanggal 1 bulan Syawal), berbukalah, apabila kalian melihat hilal tertutup (tak terlihat), maka qadarkanlah (kira-kirakanlah) atasnya.” (H.R Muslim)


7. KEWAJIBAN HAJI

(1)  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّة. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Rasulullah saw telah bersabda: “Umrah satu sampai umrah berikutnya adalah kafarat (penghapus dosa) diantara keduanya,dan haji mabrur tidak ada baginya balasan selain(kecuali) surga.” (Muttafaq ‘Alaih)

(2)  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّه؟ِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ. (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah Rasulullah Saw telah berkata dalam pidato beliau, “Hai manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu melaksanakannya”. Seorang sahabat bertanya, “Apakah setiap tahun, Ya Rasulullah? Beliau diam tak menjawab, dan yang bertanya itu mendesak sampai tiga kali. Kemudian Rasulullah Saw berkata, “Kalau aku jawab Ya, sudah tentu menjadi wajib di setiap tahun, sedangkan kamu tidak akan mampu melaksanakannya. Biarkanlah apa yang saya tinggalkan, karena sesungguhnya umat terdahulu menjadi rusak/hancur disebabkan terlau banyak bertanya terhadap Nabinya. Maka, apabila aku memerintahkan terhadap sesuatu, maka tunaikanlah hal itu sesuai kemampuanmu, dan apabila aku melarang kamu sekalian terhadap sesuatu, maka lakukanlah larangan itu.” (H.R Muslim)

(3)  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْفَضْلُ بِنْ عَباسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَشْعَمَ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ وَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ. (متفق عليه واللفظ للبخاري)

Artinya:
Dari Abdullah bin Abbas ra., ia berkata: al-Fadhl bin Abbas pernah dibonceng oleh Rasulullah Saw, tiba-tiba ada seoran perempuan dari Khats’am, lalu al-Fadhl memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandannya, lalu Rasulullah memalinkan wajah al-Fadhl ke arah lain. Perempuan iu bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibadah haji yang diwajibkan oleh Allah kepada hamba-hambanya telah berlaku atas ayahku yang sudah tua, namun dia tidak kuat berada di atas kendaraan lama-lama, apakah aku boleh berhaji atas nama dia?.” Rasulullah Saw. menjawab, “Ya boleh.” Peristiwa itu terjadi ketika haji wada’. (Muttafaq ‘Alaih adapun lafadnya dari Bukhari)

(4) عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللَّهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ. (رواه البخاري)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas bahwasannya ada seorang perempuan dari kabilah Juhainah datang kepada Nabi saw. Ia berkata,”Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi dia tidak bisa menunaikannya sampai dia meninggal dunia, apakah saya boleh menunaikan haji untuknya?” Nabi menjawab, “Ya, haji-kanlah dia olehmu. Tahukah engkau, jika ibumu sewaktu mati meninggalkan utang, bukankah engkau yang harus  membayarnya? Hendaklah kamu bayar hak Allah, sebab hak Allah itu lebih utama untuk dipenuhi.” (H.R Bukhari)

(5) عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال: قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَيُّمَا صَبِيُّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثِ فَعَلَيْهِ اَنْ يَحُجَّ حُجَّةً اُخْرَى وَاَيُّمَا عَبْدٌ حَجَّ ثُمَّ اَعْتَقَ فَعَلَيْهِ اَنْ يَحُجَّ حُجَّةً اُخْرَى (رواه ابن ابي شيبة والبيهقي)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata: Rasulullah Saw. telah bersabda, “Siapa saja dari anak-anak yang telah menunaikan haji kemudian ia baligh, hendaklah ia melakukan haji kembali (pada waktu yang lain setelah baligh), dan siapa saja dari hamba (budak) yang telah menunaikan haji, kemudian (setelah) ia dimerdekakan, hendaklah ia melakukan haji kembali.” (H.R Baihaqi)


8. TENTANG UMRAH

(1)  عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ. (رواه احمد وابن ماجه)
Artinya:
Dari ‘Aisyah r.a, ia berkata: “Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah apakah bagi wanita ada jihad, bersabda Rasul, ‘Ya, bagi wanita ada jihad yang tidak ada pembunuhan (peperangan) didalammya yaitu (ibadah) haji dan umrah.’ (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)

(2)  عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَكَ. (رواه احمد والترمذي)
Artinya:
Dari Jabir bin Abdillah, (ia) berkata: “Telah datang kepada kepada Nabi Saw orang Arab lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, berilah aku penjelasan (kabar) tentang umrah, apakah hal itu wajib?’ Maka Rasulullah saw menjawab, ‘Tidak, namun apabila engkau melaksanakan umrah, itu lebih baik bagimu’.” (H.R Ahmad dan Turmudzi)

9. MASALAH PERNIKAHAN (MUNAKAHAT)

(1)      عَنْ أَنَسٍ بن مالك رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمِدَ الله واثنى عَلَيْهِ وَقَالَ: لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Anas bin Malik ra., bahwasannya Nabi Saw. memuji Allah Swt., lalu bersabda, ”Aku ini melakukan shalat, juga tidur, berpuasa dan juga berbuka serta aku juga menikahi perempuan. Maka barangsiapa membenci sunnahku (ajaran), maka dia bukanlah termasuk golonganku. (Muttafaq ‘Alaih)

(2)      عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Abdullah bin Mas’ud ia telah berkata: Telah bersabda kepada kami Rasulullah saw: “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan untuk menikah, hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata (terhadap yang tidak halal dilihatnya), dan akan lebih memelihara syahwat. Barangsiapa yang belum mampu (untuk menikah), maka hendaklah ia berpuasa, karena dengannya hawa nafsunya akan berkurang (terhadap wanita).” (Muttafaq ‘Alaih)

(3)      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (متفق عليه)

Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a (ia) telah berkata, bahwasannya Nabi Saw telah bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; hartanya, keturunanya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama (baik keagamaanya). (Muttafaq ‘Alaih)

(4)      عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ. (رواه احمد وابو داود)
Artinya:
Dari Jabir ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah saw, ‘Apabila salah seorang diantaramu meminang seorang wanita, sekiranya ia dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada pernikahan, maka lakukanlah’.” (H.R Ahmad dan Abu Daud)

(5)      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لِرَجُلٍ تَزَوّج امرأة. انظرت اليها؟ قال: لاَ قَالَ. اِذْهَبْ فَانْظُرْ اِلَيْهَا.  (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Nabi Saw. telah bersabda, ”Bagi laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan”. Beliau bertanya, sudahkah engkau melihatnya (calon isteri)? Laki-laki itu menjawab, “Tidak/belum.” Rasulullah bersabda, “Pergi dan lihatlah olehmu kepadanya (calon isterimu).” (H.R Muslim)

(6)      عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قال: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  لَا يَخْطُبُ اَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, Rasulullah saw telah bersabda, “Janganlah salah seorang diantaramu meminang terhadap pinangan saudaranya, sehingga sang peminang meninggalkan sebelumnya atau meminta izin kepadanya.”(Muttafaq ‘Alaih)


(7)      عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ. (رواه احمد والأربعة)
Artinya:
Dari Abi Burdah yang ia terima dari Abi Musa, ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda, “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (H.R Ahmad dan Empat Imam Hadits)

(8)      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Abu Hurairah. Ia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda, “Perempuan janda jangan dinikahkan sebelum diajak bermusyawarah, dan seorang perawan sebelum diminta izinnya, bagaimana izin perawan itu? Ia menjawab, diamnya adalah izinnya.” (Muttafaq ‘Alaih)

(9)         عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ فَلَمَّا رَأَتْ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا فَقَالَ فَهَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرْ وَلَوْ خَاتِمًا مِنْ حَدِيدٍ فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا خَاتِمًا مِنْ حَدِيدٍ وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي )قَالَ سَهْلٌ مَا لَهُ رِدَاءٌ( فَلَهَا نِصْفُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسُهُ قَامَ فَرَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ مَاذَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا عَدَّدَهَا فَقَالَ تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبْ فَقَدْ مُلِّكْتَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ. وَفِِي رِوَايَةٍ قَالَ لَهُ انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنْ الْقُرْآنِ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Sahal bin Sa’d al-Sa’idi ia berkata, seorang wanita telah datang kepada rasulullah saw, lalu berkata, “Wahai Rasulullah Saw.! Saya datang menyerahkan diriku kepada Anda”. Lalu  Rasul memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian Rasulullah menundukkan kepalanya. Setelah perempuan itu mengerti bahwa Rasulullah Saw. tidak suka menikahinya, maka dia duduk. Kemudian seorang sahabat Rasulullah berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah! Jika anda tidak ingin menikahi perempuan itu, maka nikahkanlah dia dengan saya”. Rasulullah bertanya, “Apakah kau memiliki sesuatu untuk meskawin?” Laki-laki menjawab, “Demi Allah, saya tidak punya, Ya Rasulullah”. Kata Rasulullah Saw., “Pergilah kepada keluargamu, lalu carilah apakah ada sesuatu yang bisa kau buat maskwin.” Laki-laki itu kemudian pergi dan kembali lagi, dia mengatakan, “Demi Allah, tidak ada yang bisa aku temukan untuk maskawin.” Kata Rasulullah, “Carilah, meskipun hanya berupa cincin dari besi.” Laki-laki iu pergi lagi. Lalu kembali, dia mengatakan, “Demi Allah! Ya Rasulullah! Tidak ada yang bisa saya dapatkan, sebuah cincin besi pun saya tidak punya. Saya hanya memiliki kain sarung saya ini (kata Sahal: dia tidak memiliki selendang). Separuhnya bisa untuk maskawin perempuan tersebut.” Rasulullah Saw. bertanya, “Bagaimana kamu bisa mempergunakan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, perempuan itu tidak bisa memakainya dan jika dia memakainya kamu tidak bisa memakainya.” Laki-laki itu lalu duduk. Setelah lama sekali dia duduk kemudian ia berdiri, lalu Rasulullah Saw. melihatnya ketika dia sedang menyingkir (hendak pergi). Maka Rasulullah memerintahkan agar ia dipanggil kembali. Setelah laki-laki iu datang Rasulullah bertanya, “Surah apa dari al-Qur’an yang kamu hafal?” Laki-laki iu menjawab, “Saya hafal surat begini dan begitu.” Dia menghitung-hitung jumlah surat yang dia hafal. Kata Nabi Saw., “Bersediakah kau membacakan surah-surah iu di luar kepala sebagai maskawin?” Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Kata Nabi Saw., “Pergilah sungguh aku telah menyerahkan perempuan itu sebagai milikmu dengan maskawin bacaan surah-surah yang kamu hafal dari al-Qur’an. Dan dalam riwayat lain, “Pergilah sungguh aku telah nikahkan engkau dengannya dan ajarkanlah dia olehmu al-Qur’an. (Muttafaq ‘Alaih)

(10)    عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Anas bin Malik ra., bahwasannya Rasulullah Saw., melihat bekas warna kuning pada Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, “Apa ini?’ Dia menjawab, “Ya Rasulullah! Saya baru saja menikahi seorang perempuan dengan maskawin emas seberat biji kurma. Rasulullah Saw. bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah/ jamuan meskipun hanya denan seekor kambing.”  (Muttafaq ‘Alaih)


(11)عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَمَّا خَطَبَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَا بُدَّ لِلْعُرْسِ مِنْ وَلِيمَةٍ. (رواه احمد)
Artinya:
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata bahwa tatkala Ali mengkhitbah Fatimah r.a, Rasulullah saw bersabda “Sesungguhnya hal ini (pernikahan) mesti dengan ursy (perayaan) dari walimah.” (H.R Ahmad)

(12)عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ. (رواه ابو داود وابن ماجه)
Artinya:
Dari Ibnu Umar r.a, bahwasannya Rasulullah Saw. Telah bersabda, “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq.” (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)

(13)عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Nafi dari Abdullah bin Umar r.a, bahwasannya ia (Abdullah bin Umar) mentalak isterinya yang sedang haid pada zaman Rasulullah Saw, maka Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, maka Rasulullah Saw bersabda,  “Perintahkanlah anakmu supaya dia kembali kepada isterinya itu, kemudian hendaklah ia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki, boleh ia teruskan penikahan sebgaimana yang lalu, atau jika  ia menghendaki untuk menceraikannya, ceraikanlah ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang dperintahkan Allah dalam menceraikan isteri. (Muttafaq ‘Alaih)

(14)عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَأَرَادَ زَوْجُهَا الْأَوَّلُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ الْآخِرُ مِنْ عُسَيْلَتِهَا مَا ذَاقَ الْأَوَّلُ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata seorang laki-laki telah mentalak isterinya untuk ketiga kalinya, lalu seorang laki-laki lain menikahinya, kemudian laki-laki tersebut mentalaknya sebelum ia mendukhulnya. Selanjutnya, laki-laki pertama ingin menikahinya kembali, maka Rasulullah ditanya tentang masalah ini, beliau berkata, “Tidak”, sampai orang terakhir yang menikahinya merasakan madunya (dukhul) seperti telah merasakannya laki-laki pertama. (Muttafaq ‘Alaih)

(15)عَنْ عَائِشَةَ جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ َ. (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah, telah datang perempuan (isteri) Rifa’ah kepada Rasulullah saw, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku berada di samping (menjadi isteri) Rifa’ah,  ia mentalakku, lalu aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Namun, ketika bersamanya (Anu-nya=alat vitalnya) seperti ujung baju. Maka Rasulullah Saw. tersenyum dan ia bertanya kepada perempuan itu, “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa’ah?” Tidak boleh, kecuali setelah Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan madunya (Abdurrahman). (H.R Muslim)


10. JUAL BELI DAN RIBA


(1)      عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاع. (اخرجه البخاري)
Artinya:
Dari Abdullah bin Umar r.a, bahwasannya Rasulullah Saw telah melarang jual beli buah-buahan sebelum buahnya masak (pantas dipanen), ia pun melarang penjual dan pembeli (dalam hal itu).(H.R Bukhari)

(2)      عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ. (اخرجه البخاري)
Artinya:
Dari Abi Mas’ud al-Anshariy r.a, bahwasannya Rasulullah Saw., telah melarang harga (jual beli) anjing, ongkos pelacuran dan upah perdukunan (juru ramal). (H.R Bukhari)

(3)      عَنْ جَابِرٍ قَال َأَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ اِلَّا كَلْبُ الصَّعِيْدِ (رواه النسائي ورجاله ثقات)

Artinya:
Dari Jabir, ia berkata bahwasannya Rasulullah Saw telah melarang dari jual beli harga anjing kecuali anjing pemburu. (H.R Nasai dan Perawinya Tsiqat)
(4)      عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ. (اخرجه البخاري)
Artinya:
Dari Jabir bin Abdullah r.a bahwasannya dia mendengar Rasulullah Saw mengatakan pada Futuh Mekkah yaitu di kota Mekkah sesunggungnya Allah dan rasulnya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan berhala. Dan ada yang berkata, “Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai, karena lemak itu berguna untuk cat perahu, untuk minyak kulit dan minyak lampu?” Beliau menjawab, “Tidak boleh, semua itu haram, celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan hasilnya (hasil jual belinya)”. (H.R Bukhari)

(5)      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال سمعت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اَلْحَلْفُ مَنْفَقَةٌ لِلسَّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلْبَرْكَةِ (اخرجه البخاري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Sumpah (dalam jual beli) itu membuat cepat laku barang dagangan, tetapi dapat menghancurkan keberkahan.” (H.R Bukhari)

(6)      عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ. (اخرجه البخاري)
Artinya:
Dari Abu Sa'id al-Khudriy r.a, bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kamu sekalian  memperjualbelikan emas dengan emas kecuali seimbang (kualitasnya), dan janganlah menambahkan sebagiannya kepada sebagian lain. Dan janganlah kamu sekalian  memperjualbelikan perak (meskipun waraq berarti daun, namun waraq disini adalah kata lain dari dzahab, lihat kamus Lisan al-Arab) dengan perak, kecuali seimbang (kualitasnya), dan janganlah menambahkan sebagiannya kepada sebagian lain. Dan janganlah kamu sekalian  memperjualbelikan darinya dalam keadaan ghaib (tanpa kejelasan ada tidaknya barang) dengan memutuskannya.” (H.R Bukhari)




Barudak IF.A

 
Free HTML Blog 4u